Selamat Datang,....

Kembangkan kreativitas anda dengan sebuah blog, berikan kepada semua orang akan pemikiran anda, semoga dapat berguna bagi orang lain...................

Sabtu, 03 Januari 2009

Bingkai Korupsi

Seperti sebuah diagnosa medis, ada beberapa factor yang perlu diterapkan sebagai acuan dasar dalam pengambilan keputusan, antara lain :

1. Ahlak

Negara Indonesia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga Negara memiliki satu keyakinan dan agama.

Bahwa setiap Agama mengajarkan tentang kebaikan kepada umatnya untuk dapat hidup dalam kedamaian dan ketentraman. Sehingga terciptanya masyarakat yang amal ma’ruf nahi mungkar seperti yang pernah terjadi pada zaman kilaffah.

Pada zaman sekarang, lunturnya nilai-nilai agama dalam kehidupan merupakan awal dari pembentukan embrio Korupsi, karena nilai-nilai agama inilah yang menjadi atmosfir dalam memfilteri perilaku seseorang.

Sebagai contoh dalam bidang pendidikan, kurikulum pendidikan agama dimulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan Tinggi semester awal, dengan prosentase 80 % teori dan 20 % praktik, sehingga diibaratkan sebuah mobil dengan system tercanggih tetapi tidak menguasai medan yang ditempuh, maka dipastikan mobil itu akan tergelincir kedalam jurang.

Oleh karena itu kepada pemerintah hendaknya memberikan porsi yang lebih besar kepada bidang agama dalam membetuk ahlak setiap insan manusia dan apabila sudah cakap, maka diberikan sertifikasi sebagai dasar Rakyat Indonesia yang memiliki ahlak yang baik. Ingat mencegah korupsi bukan pada area yang terinfeksi (perbuatanya), namun lebih tepat pada ahlaknya (jantungnya).

2. Peraturan Perundangan yang terpisah dari peraturan KUHP.

Perbuatan korupsi dapat dilakukan karena selama ini dianggap sama dengan perbuatan seorang pencuri ayam, yaitu berazaz “Azaz praduga tidak bersalah” dimana perlu pembuktian terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku, untuk kemudian ditetapkan/ tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini menjadi satu nutrisi buat Koruptor untuk dapat masuk dalam lubang tikus dengan prosentase 50 : 50.

Pemerintah hendaknya menerapkan “Asas Pembuktian terbalik” dimana dalam azaz ini pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan pembuktian dapat dilakukan setelahnya. Hal ini untuk menghindari pelaku melarikan diri dan melakukan clean date, sehingga pembuktian terhadap data-data tersangka dapat lebih akurat. Terhadap pelaku korupsi dimana berdasarkan asas ini tidak hanya pelaku korupsi saja yang dinyatakan bersalah, namun semua yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dapat diberikan hukum yang telah ditetapkan minimal 30 tahun penjara sampai 1000 tahun.

Sebagai contoh seseorang ditetapkan melakukan tindakan korupsi dan merugikan Negara sebanyak 100 Juta, uang korupsi tersebut dinikmati oleh pelaku dan keluarganya, maka yang menerima hukum bukan saja pelaku seorang, akan tetapi keluarganya juga, karena secara tidak langsung menikmati juga uang tersebut. Dan bagaimana terhadap keluarga yang menikmati tetapi sudah meninggal setelah ditetapkan putusan tersangka?. Jawabannya tetap diberikan vonis hukuman, karena azaz pembuktian terbalik ini memberikan fakta yang sebenarnya terhadap apa yang diperoleh dan dilakukan oleh seseorang dengan sebenar-benarnya.

Manusiawikah Azaz ini?.... jawabannya sangat manusiawi, jangan andaikan keluarga yang bersangkutan mendapat hukum saja, andaikan juga apabila keluarga tersebut menikmatinya. Dan yang sangat penting adalah khusus masalah korupsi, merupakan masalah MORAL, maka jangan pernah mentoleransi terhadap tindakan korupsi karena itu akan melahirkan embrio korupsi baru.

3. Sistem Kelembagaan dan Mitra pemerintah

Ada satu siklus sering kita dengar dalam pelajaran biologi, yaitu ; “Siklus Mahluk Hidup” dimana setiap mahluk yang hidup dibumi menjalani siklus sesuai dengan kebutuhannya. Sebagai contoh siklus tumbuhan dimulai dari embrio, media tumbuh (air dan tanah) dan cahaya.

Dalam korupsi pun demikian, memerlukan siklus yang sama seperti diatas, embrio (benih korupsi yang ahlaknya rusak), media tumbuh (tempat kerja dan mitra kerja) dan cahaya (payung hukum yang fleksibel), maka korupsi tersebut akan dapat tumbuh subur bak jamur dimusim hujan.

Jadi perlunya system yang bersinergi (online) dengan lembaga antara lembaga-lembaga pemerintah dengan mitra kerja dalam memutuskan siklus media tumbuh korupsi antara lain, dengan membentuk jaringan online setiap bentuk kegiatan (transaksi) antara lembaga ke lembaga dan lembaga ke mitra, hal ini sangat efektif karena antara lembaga dan mitra pemerintah memilki tugas yang sama, yaitu memberikan data yang valid, sehingga segala bentuk aktifikas yang dllakukan oleh setiap komponen dapat dimonitor perkembangannya.

Contohnya apabila seseorang nasabah bank tiba-tiba mendapat transfer dana dalam rekeningnya dalam jumlah besar, maka pihak bank harus memberikan konfirmasi kepada pemerintah berupa penyampaian data-data yang bersangkutan (nama, alamat, pekerjaan dll) untuk kemudian discanning. Dari hasil scanning oleh lembaga pemerintah tersebut kemudian diperoleh data-data sebagai berikut :

Nama :..………

TTL :………..

Alamat :………..

Pekerjaan terakhir :………..

Jabatan dlm pekerjaan :………..

Gaji terakhir :………..

Pajak terhutang :………..

Nama isteri/suami :………..

Pekerjaan isteri suami :………..

Jabatan dlm pekerjaan :………..

Nama anak :………..

Pekerjaan anak :………..

Jumlah kendaraan R4/R2 :………..

Merk Kendaraan R4/R2 :………. Thn

Pajak Kendaraan R4/R2 :……….

Jumlah Rumah :………Type….

Jumlah tanah :……….sertifikat/segel

Jumlah tabungan :……….Bank…………

Jumlah perhiasan :……….emas/permata

Saldo rekening terakhir :……….

Pekerjaan sampingan :……….

Jabatan dlm pekerjaan :……….

Gaji terakhir :……….

Dll………. (data pendukung lainnya yang urgene)

Berdasarkan data-data tersebut diatas, pemerintah dapat memberikan keputusan kepada bank, apakah dana yang mengalir kedalam rekening seseorang tersebut patut dicurigai atau wajar. Apabila ditemukan kecurigaan, maka pihak bank dapat memblokir sementara uang tersebut sampai menunggu tindaklanjut dari pemeritah yang berwenang.

Jadi dalam hal ini pihak perbankan harus menjujung tinggi kode etik perbankan, bukan mementingkan pencapaian target investasi yang ditanamkan dalam perbankan. Apabila hal ini dilanggar oleh pihak bank, maka berdasarkan hasil audit terhadap uang tersebut dan bila dinyatakan adanya aliran dana gelap dan terjadi korupsi, maka berdasarkan azaz pembuktian terbalik maka pihak bank akan dijerat dengan hokum yang sama dengan pelakunya, yaitu sebagai media tumbuh (menjembatan korupsi) dan divonis koruptor. Tidak ada unsure kelalaian disini, melainkan adanya unsure kesengajaan yang dilakukan oleh bank tersebut. Itulah mengapa azaz pembuktian terbalik ini mengesampingkan Human Error dalam pelaksanaannya, karena azaz ini bersifat mutlak.

Berdasarkan cara kerja system kelembagaan pemerintah dan mitranya ini, niscaya akan terbentuk suatu pekerjaan yang bersinergi dan rasional dalam pelaksanaannya. Ingat Koruptor bukan untuk diburu, kalau diburu berarti kita memberikan peluang untuk tumbuh kepada yang kita buru.

Adapun terhadap pelaku korupsi apabila telah ditetapkan sebagai koruptor, bukan hukum badan saja yang diterapkan akan tetapi terhadap aset-aset yang dimilikinya juga sita oleh Negara sebagai bentuk dari pengembalian hak-hak Negara yang telah dirampas oleh koruptor. Apakah kita mampu melakukannya?... ya,.. inilah yang terbaik buat ibu pertiwi dalam sejarah 100 tahun kebangkitan nasional.

Pelaksanaan lembaga-lembaga pemerintah dan mitranya yang bersih dari unsur korupsi bukanlah hal yang mudah, perlu keterpaduan langkah dan semangat kita semua dalam menjalankannya.

Sebagai langkah awal, baiknya dimulai dari diri sendiri dengan cara yang paling mudah, yaitu,

Bekerja dengan jujur,

Jangan mengkorupsi waktu bekerja

Jangan mengkorupsi hari kerja

Jangan mengkorupsi wewenang kerja

Terapkan dan jalan dengan sebaik-baiknya untuk kemudian mengajak orang disekitar kita dan lingkungan kita untuk berbuat yang sama seperti yang telah kita lakukan,…………

Buatlah Ibu Pertiwi tersenyum dengan perbuatan kita dan jangan biarkan Ia menangis lagi ………………….

(Bangkitlah pemuda Indonesia, hapuslah korupsi dari Negeri ini).

Sebagai Negara yang besar dan berbudaya hendaklah kita terus berkarya demi menjalankan program-program pembangunan yang telah kita rencanakan bersama, jangan sampai karya-karya kita tersendat dan mati dengan adanya istilah korupsi.

Ayo bangkit putra putri bangsa, jalankan estapet pembangunan negeri ini, untuk meraih cita-cita yang luhur bangsa ini menciptakan Negara yang adil makmur dan jaya sepanjang masa. Merdeka……..!!!


Oleh Rahmad Susantoro

(kupersembahkan kepada ibu pertiwi dalam rangka 100 Tahun Kebangkitan Nasional)

TAHUN 2008